Pemko Pekanbaru bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Kadis DLHK Zulfikri SH Membahas Pogram PLTSa di Jakarta Selasa (16/4/2019).
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Sejauh ini, keberadaan sampah menjadi salah satu masalah lingkungan yang paling krusial di Kota Pekanbaru.
Bahkan, jumlah sampah Kota Pekanbaru mencapai 1106,19 ton perhari, yang mana 800 ton dibawa ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Muara Fajar setiap harinya.
Semakin banyak sampah yang dihasilkan, maka semakin banyak pula sampah yang masuk ke TPA Muara Fajar. Kondisi ini dapat memperpendek usia TPA Muara Fajar yang hanya berusia lima tahun.
Menyikapi hal ini, Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengajukan usulan permohonan bantuan kepada Pemerintah Pusat terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) d iwilayah Kota Pekanbaru.
Untuk memantapkan pembangunan, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini memberikan pengarahan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab mengenai lingkungan dan kebersihan, untuk mempersiapkan data-data pendukung terkait rencana pembangunan PLTSa tersebut.
Adapun dasar pengajuan permohonan ini yakni Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa. Dimana Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS).
Diketahui, usulan yang disampaikan Pemko Pekanbaru mempertimbangkan beberapa hal, yaitu Kota Pekanbaru sebagai kota strategis dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan populasi tertinggi di pulau Sumatera dengan jumlah penduduk 1,1 juta jiwa (tahun 2018) dan menghasilkan sampah lebih dari 1000 ton/hari.
Sehingga dengan alasan ini, Kota Pekanbaru memiliki potensi yang cukup besar dalam hal menyediakan bahan baku sampah untuk dijadikan listrik melalui PLTSa.
Bagaikan gayung bersambut, usulan percepatan pembangunan PLTSa di Kota Pekanbaru disambut baik oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim. Hal ini dapat dilihat dari diundangnya Walikota Pekanbaru dan DLHK Pekanbaru untuk membahas program pembangunan PLTSa.
Selain Pemko Pekanbaru, turut diundang Pemerintah Kota Medan. Pasalnya Pemko Medan juga mengusulkan percepatan Pembangunan PLTSa tersebut.
Sebagaimana diagendakan, pertemuan berlangsung Selasa (16/4/2019), bertempat di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta Pusat yang juga dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengambangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain itu, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan, Direktur Sektor Energi dan Ketenagalistrikan, Komite Percepatan dan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) PLTSa merupakan pembangkit listrik thermal dengan uap supercritical steam dan berbahan bakar sampah atau gas sampah methan.
Pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah ini menggunakan teknologi proses thermal incinerator atau pembakaran. Sebelum Kota Pekanbaru, PLTSa telah dibangun di beberapa daerah. Di antaranya PLTSa Benowo Surabaya dan PLTSa Bantar Gebang Jawa Barat.
Dengan adanya PLTSa ini, sampah di Kota Pekanbaru nantinya dapat menjadi sumber energi terbarukan untuk menghasilkan listrik menggunakan cara gasifikasi, pyrolysis, dan incinerator. Sehingga manfaat yang didapatkan dari pembangunan PLTSa ini selain mengatasi permasalahan sampah Kota Pekanbaru juga sebagai energi listrik terbarukan.(Fr/Hen)
Tulis Komentar